Sosialisasi Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana Di Desa Keliling Benteng Ulu

Rehabilitasi dapat diartikan sebagai pebaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sarana utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana. Rekonstruksi dapat diartikan sebagai pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial, budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.

sosialisasi RR keliling Benteng Ulu

Selas 06 desember 2020 bidang Rehabiltasi dan rekonstruksi bpbd kab banjar melakukan sosialisasi mengenai rehapbilitsi dan rekonstrusi pascabencaan di desa keliling benteng ulu kecamatan martapura barat. Dalam sosialisasi yang di pimpin oleh bapak azhar alamsyah sebagi kepala bidang rehapbilitsi dan rekonstrusi menyampaikan berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang PENANGGULANGAN BENCANA khususnya pasal 33 menyatakan: “Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi Prabencana, Tanggap Darurat dan Pascabencana”. Selanjutnya dalam pasal 57 menyatakan bahwa Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada tahap Pascabencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 meliputi “Rehabilitasi dan Rekonstruksi”. Sedangkan penanggung jawab utama adalah Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pada saat rehabilitasi pascabencana dilakukan melalui kegiatan: perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan sarana dan prasarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi dan resolusi konflik, pemulihan sosial ekonomi budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan, serta pemulihan fungsi pelayanan publik. Sedangkan pada saat rekonstruksi pasca bencana dilakukan kegiatan: pembangunan kembali prasarana dan sarana, pembangunan kembali sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat, peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya, peningkatan fungsi pelayanan publik, serta peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat. Dalam rencana aski rehabilitasi didasarkan pada tiga program utama yaitu: rehabilitasi perumahan dan pemukiman, rehabilitasi sarana dan prasarana, serta revitalisasi perekonomian daerah dan masyarakat.

About Pamula 208 Articles
BPBD Kabupaten Banjar Jln.Indrasari No.8 Martapura Tlpn/Fax : (0511) 5910127 Visi : Terwujudnya Ketangguhan dan Kemandirian Masyarakat dalam Menghadapi Bencana