TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS DAN FUNGSI BPBD KABUPATEN BANJAR


        Badan Penanggulangan  Bencana Daerah (BPBD) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, kedaruratan logistic serta rehabilitasi dan rekonstruksi.

        Pemerintahan Kabupaten Banjar sebagai pemegang mandat UU Nomor 24 Tahun 2007 dan Perda Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 yang menjadi dasar hukum pembentuan SOTK BPBD Kabupaten Banjar menjadi pihak yang bertanggungjawab dan mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan bencana di daerah. Kabupaten Banjar juga menyadari bahwa kondisi ini harus disikapi dengan membuat suatu sitem penanggulangan bencana yang terpadu dan menyeluruh, mulai dari menyusun kebijakan penaggulangan bencana sampai dengan membuat perencanaan teknis penanggulangan bencana.

       Penanggulangan bencana pada tahap pra-bencana meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam “situasi tidak terjadi bencana” dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada situasi “terdapat potensi bencana”. Pada situasi tidak terjadi bencana, salah satu kegiatannya adalah perencanaan penanggulangan bencana (Pasal 5 ayat [1] huruf a PP 21/2008).

       Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pasal 4 meyatakan bahwa penanggulangan bencana bertuuan untuk :

a) Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;

b) Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;

c) menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu,

    terkoordinasi dan menyeluruh;

d) Menghargai budaya lokal;

e) Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;

f) mendorong semangat gotng royong kesetiakawanan dan kedermawanan serta;

g) Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sedangkan pada situasi terapat potensi bencana kegiatannnya meliputi kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana. Perencanaan Kontijensi sesuai dengan ketentuan pasal 17 ayat (3) PP 21/2008 dilakukan pada kondisi kesiapsiagaan yang menghasilkan dokumen rencana Kontijensi (Contigency Plan). Dalam hal bencana terjadi, maka rencana Kontijensi beubah menjadi Rencana Operasi Tanggap Darurat atau Rencana Operasi (Operation Plan) setelah terlebih dahulu melalui kaji cepat ( rapid assessment).