Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh yang meliputi kegiatan prabencana, tanggap darurat, serta pascabencana di wilayah Kabupaten Banjar.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPBD Kabupaten Banjar menyelenggarakan fungsi:
-
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penanggulangan bencana.
-
Koordinasi pelaksanaan penanggulangan bencana dengan perangkat daerah, instansi terkait, dunia usaha, dan masyarakat.
-
Komando pelaksanaan penanganan darurat bencana melalui pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik.
-
Pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana yang meliputi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
BPBD Kabupaten Banjar berkomitmen untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat serta memperkuat upaya pengurangan risiko bencana guna melindungi masyarakat dan lingkungan di wilayah Kabupaten Banjar.
