SEJARAH PEMBENTUKAN

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar

Kabupaten Banjar merupakan wilayah yang memiliki potensi kerawanan bencana yang cukup beragam, seperti banjir, angin kencang, kebakaran permukiman, tanah longsor, serta bencana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Kondisi tersebut menuntut adanya sistem penanggulangan bencana yang terkoordinasi, terencana, dan memiliki kelembagaan yang kuat di tingkat daerah.

Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menjadi landasan utama penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, dan terpadu. Undang-undang tersebut juga mengamanatkan pembentukan lembaga penanggulangan bencana baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di tingkat pusat yang kemudian diikuti dengan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai unsur pelaksana penanggulangan bencana di daerah.

Di Kabupaten Banjar, pembentukan BPBD dilakukan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar. Melalui peraturan daerah tersebut, BPBD Kabupaten Banjar resmi dibentuk sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terkoordinasi dan terpadu.

BPBD Kabupaten Banjar memiliki peran penting dalam menyusun kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana, mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana lintas sektor, serta melaksanakan upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Seiring dengan meningkatnya kompleksitas ancaman bencana serta tuntutan pelayanan kepada masyarakat, BPBD Kabupaten Banjar terus melakukan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pengembangan kerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, maupun relawan kebencanaan.

Upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan sistem penanggulangan bencana yang tangguh, responsif, dan mampu melindungi masyarakat Kabupaten Banjar dari risiko bencana.


Timeline Perkembangan BPBD Kabupaten Banjar

2007
Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menjadi dasar hukum pembentukan lembaga penanggulangan bencana di tingkat pusat dan daerah.

2008
Pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat nasional.

2011
Pemerintah Kabupaten Banjar menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar. Melalui peraturan ini, BPBD Kabupaten Banjar resmi dibentuk sebagai perangkat daerah.

2012
BPBD Kabupaten Banjar mulai menjalankan fungsi kelembagaan secara aktif dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk kegiatan koordinasi, penanganan tanggap darurat, serta peningkatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana.

2016 – 2020
Penguatan kelembagaan BPBD Kabupaten Banjar dilakukan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan program mitigasi bencana, serta peningkatan koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

2021 – Sekarang
BPBD Kabupaten Banjar terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan penanggulangan bencana melalui penguatan sistem peringatan dini, pengembangan Desa Tangguh Bencana (Destana), peningkatan kesiapsiagaan masyarakat, serta optimalisasi koordinasi antar lembaga dalam penanganan bencana di wilayah Kabupaten Banjar.