SEJARAH PEMBENTUKAN

SEJARAH PEMBENTUKAN BPBD KABUPATEN BANJAR

BPBD dibentuk berdasarkan kebutuhan organisasi yang harus berperan dan bertugas dalam penanggulangan bencana sejak Satkorlak PB Kabupaten dibubarkan dan difungsikan dengan pembentukan BPBD oleh Bupati Banjar yang awal pembentukannya dibentuk berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Banjar No 11 Tahun 2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang pembentukan SOTK BPBD Kabupaten Banjar dengan TIPE B.

Dalam Perjalanannya dengan memperhatikan potensi bencana, jenis bencana dan kerentanan Pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi bencana maka dalam tahun 2011 Bupati Banjar meningkatkan status BPBD Kabupaten Banjar dari TIPE B menjadi TIPE A sehingga mempunyai peran yang lebih besar lagi dalam penanggulangan bencana. Perubahan tersebut ditegaskan dalam peraturan daerah Nomor 03 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang pembentukan, Organisasi dan tatakerja perangkat daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar.