BPBD Kab. Banjar melaksanakan Pelatihan Penyusunan Dokumen Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P)

Kualitas sumber daya manusia dibutuhkan pada setiap fase penanggulangan bencana, salah satunya di periode pascabencana atau rehabilitasi dan rekonstruksi. Oleh Karena itu BPBD Kab. Banjar melalui Bidang rehabilitasi dan rekonstruksi melaksanakan Pelatihan Penyusunan Dokumen Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Kabupaten Banjar.

Acara yang bertempat di Hotel Roditha Banjarbaru ini dibuka oleh Bapak Plt. Kalaksa BPBD Kab. Banjar yang diwakili oleh Sekretaris BPBD kab. Banjar Achmad Norsailah, SST. Pelatihan ini dihadiri oleh berbagai SKPD terkait khususnya dalam Pengkajian kebutuhan pascabencana dan penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).

Pengkajian kebutuhan pascabencana merupakan acuan dasar dalam penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Untuk dapat melakukan pengkajian dan menyusun rencana tersebut, maka diperlukan peran petugas dengan keahlian khusus yang memadai secara kualitas dan kuantitas. Melalui Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas aparatur sipil negara dalam melakukan Jitupasna dan penyusunan R3P di wilayah terdampak pascabencana di Kabupaten Banjar.