BPBD Kabupaten Banjar Gelar Rapat Koordinasi Penghitungan Indeks Ketahanan Daerah

Senin, 19 Agustus 2024, BPBD Kabupaten Banjar melalui Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan menggelar Rapat Koordinasi Penghitungan Indeks Ketahanan Daerah. Acara ini dihadiri oleh beberapa Pihak diantaranya OPD & SKPD terkait, TNI, Polri, Basarnas, BMKG, PT AM Intan Banjar, PT PLN Ranting Martapura, Manggala Agni, BPBD Prov Kalsel, Kantor SAR Banjarmasin, BWS Kalimantan Wilayah III dan PMI Kabupaten Banjar.

Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, H.Abdullah Fahtar,SE.,MM. Indeks Ketahanan Daerah (IKD) merupakan instrumen untuk mengukur kapasitas daerah dengan asumsi bahwa bahaya atau ancaman bencana dan kerentanan di daerah tersebut kondisinya tetap. Tiga hal tersebut, yaitu indeks kapasitas, kerentanan, dan ancaman bencana adalah komponen penyusun IRB. Oleh karenanya, dengan IKD yang mengukur kapasitas suatu daerah dapat dilakukan monitoring dan evaluasi naik dan turunnya IRB di daerah tertentu. Dari IKD, maka setiap kab/kota mampu mengetahui apa saja upaya yang sudah dilakukan dan langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk menurunkan risiko. 
Fokus prioritas dalam IKD terdiri dari :
1. Perkuatan kebijakan dan kelembagaan
2. Pengkajian risiko dan perencanaan terpadu
3. Pengembangan sistem informasi, diklat dan logistik
4. Penanganan tematik kawasan rawan bencana
5. Peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana
6. Perkuatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana, dan
7. Pengembangan sistem pemulihan bencana.

Dalam proses pengumpulan data ketahanan daerah ini, diperlukan diskusi grup terfokus (FGD) yang terdiri dari berbagai pihak di daerah yang dipandu oleh seorang fasilitator untuk memandu peserta menjawab secara obyektif setiap pertanyaan di dalam kuesioner. Setiap pertanyaan yang tertuang dalam kuesioner harus disertai bukti verifikasi. 
Kegiatan ini bertujuan sebagai berikut :
1. Mengurangi risiko bencana dalam kerangka Pembangunan berkelanjutan di pusat dan daerah,
2. Menurunkan tingkat kerentanan terhadap bencana, dan
3. MeningkatKan kapasitas pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana.