Martapura – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi salah satu perhatian utama Pemerintah Kabupaten Banjar dalam menghadapi kondisi musim kemarau tahun 2026. Berdasarkan data Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Kabupaten Banjar per 25 Oktober 2026, luas lahan yang terdampak kebakaran telah mencapai sekitar 6.700,57 hektare dan tersebar di 147 desa pada 19 kecamatan.
Data tersebut menunjukkan bahwa kejadian karhutla telah memberikan dampak cukup luas terhadap wilayah Kabupaten Banjar. Sebaran kejadian dengan tingkat intensitas yang berbeda-beda memerlukan perhatian dan penanganan secara berkelanjutan, terutama pada wilayah yang memiliki luasan kebakaran cukup besar.
Berdasarkan rekapitulasi luasan lahan terbakar, Kecamatan Gambut menempati urutan pertama dengan luas mencapai 1.906,72 hektare. Selanjutnya Kecamatan Cintapuri Darussalam dengan 1.717,50 hektare, Martapura Barat 668,50 hektare, Beruntung Baru 563,50 hektare, serta Sungai Tabuk dengan luas 505,33 hektare.
Kelima kecamatan tersebut secara keseluruhan menyumbang lebih dari 80 persen dari total luas lahan yang terbakar di Kabupaten Banjar. Kondisi ini menunjukkan bahwa wilayah Gambut dan Cintapuri Darussalam menjadi salah satu kawasan yang memerlukan perhatian khusus dalam upaya pengendalian dan penanganan karhutla.
Sementara itu, sejumlah kecamatan lainnya tercatat mengalami luasan kebakaran relatif lebih rendah, di antaranya Kecamatan Sambung Makmur seluas 3 hektare, Aluh-Aluh 8,50 hektare, dan Sungai Pinang 13,50 hektare. Meskipun luasan kebakaran di wilayah tersebut relatif kecil, upaya pencegahan dan pemantauan tetap diperlukan guna mengantisipasi kemungkinan meluasnya kebakaran.
Menindaklanjuti perkembangan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjar telah meningkatkan status dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kekeringan di Kabupaten Banjar Tahun 2026. Peningkatan status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/462/KUM/2026.
Peningkatan status ini menjadi langkah pemerintah daerah dalam memperkuat upaya penanganan bencana melalui koordinasi lintas sektor, peningkatan kesiapsiagaan, serta optimalisasi dukungan sumber daya yang diperlukan dalam menghadapi dampak karhutla dan kekeringan.
BPBD Kabupaten Banjar melalui Pusdalops-PB terus melaksanakan pemantauan terhadap perkembangan kejadian karhutla dan menghimpun informasi dari wilayah terdampak sebagai bahan koordinasi dan penentuan langkah penanganan. Informasi mengenai lokasi kejadian, perkembangan luasan kebakaran, serta kondisi di lapangan menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan penanggulangan bencana secara terarah.
Penanganan karhutla juga memerlukan dukungan dan keterlibatan berbagai unsur, baik pemerintah daerah, instansi teknis, aparat kewilayahan, relawan, maupun masyarakat. Sinergi tersebut diperlukan agar upaya pengendalian kebakaran dapat dilaksanakan secara terpadu, sekaligus meminimalkan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan aktivitas masyarakat.
Selain upaya penanganan di lapangan, pencegahan menjadi aspek penting yang harus terus diperkuat. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran dalam kegiatan pembukaan maupun pembersihan lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan di kawasan yang mudah terbakar, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi terjadinya kebakaran.
BPBD Kabupaten Banjar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap ancaman karhutla, khususnya selama kondisi cuaca kering. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi secara cepat sangat diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dan mencegah kebakaran berkembang menjadi lebih luas.
Dengan penguatan koordinasi, pemantauan secara berkelanjutan, serta dukungan seluruh pihak, Pemerintah Kabupaten Banjar terus berupaya mengendalikan kejadian karhutla dan mengurangi risiko dampaknya bagi masyarakat maupun lingkungan.



