Pemerintah Kabupaten Banjar melalui BPBD Kabupaten Banjar mulai mengaktifkan Pos Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Kekeringan menyusul ditetapkannya Status Siaga Darurat Karhutla dan Kekeringan yang berlaku mulai 15 Juli hingga 30 September 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan serta mempercepat penanganan apabila terjadi bencana selama musim kemarau.
Sebagai pusat koordinasi, BPBD Kabupaten Banjar mengoperasikan tiga pos siaga, yang terdiri atas Posko Induk di Kantor BPBD Kabupaten Banjar serta dua Pos Lapangan yang ditempatkan di wilayah dengan tingkat kerawanan karhutla tinggi, yakni Kecamatan Martapura Barat dan Kecamatan Beruntung Baru.
Pos siaga tersebut diisi oleh personel gabungan dari berbagai unsur, meliputi BPBD Kabupaten Banjar, TNI, Polri, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banjar, PMI Kabupaten Banjar, Brigdalkarhut Sultan Adam, Barisan Pemadam Kebakaran Swasta yang terdiri dari BPK Kulawarga, BPK Sabilal Wustho, BPK Combat, serta para relawan kebencanaan.
Melalui kolaborasi lintas instansi ini, para petugas melaksanakan pemantauan secara intensif terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, melakukan penanganan awal apabila terjadi kebakaran, serta memperkuat koordinasi dalam upaya pengendalian karhutla di wilayah Kabupaten Banjar.
Selain fokus pada penanganan karhutla, petugas pos siaga juga bertugas memberikan respons terhadap dampak musim kemarau berupa kekeringan. Salah satu bentuk pelayanan yang dilakukan adalah penyaluran dan suplai air bersih kepada masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh air bersih akibat berkurangnya ketersediaan sumber air.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Banjar menyampaikan bahwa aktivasi pos siaga ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kesiapsiagaan seluruh unsur penanggulangan bencana selama masa siaga darurat. Sinergi antarinstansi diharapkan mampu mempercepat respons terhadap setiap kejadian sekaligus meminimalkan dampak yang ditimbulkan.
BPBD Kabupaten Banjar juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan karhutla dengan tidak membuka lahan menggunakan cara membakar, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun kejadian kebakaran kepada petugas terdekat. Di sisi lain, masyarakat yang mulai mengalami kesulitan air bersih akibat musim kemarau diharapkan segera berkoordinasi dengan pemerintah desa atau melaporkan kepada BPBD agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai kebutuhan di lapangan.



