Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar memperpanjang penetapan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Kekeringan mulai 28 Oktober hingga 10 November 2026. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah lanjutan dalam mengoptimalkan penanganan bencana, menyusul kondisi karhutla dan dampak kekeringan yang masih memerlukan perhatian di sejumlah wilayah Kabupaten Banjar.
Perpanjangan status tanggap darurat ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi terhadap perkembangan situasi dan kondisi di lapangan. Pemerintah daerah menilai bahwa upaya penanganan masih perlu dilanjutkan melalui penguatan koordinasi, pemantauan wilayah terdampak, serta optimalisasi dukungan sumber daya dalam menghadapi potensi dan dampak bencana.
Berdasarkan data Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Kabupaten Banjar per 25 Oktober 2026, kejadian karhutla telah berdampak pada 147 desa di 19 kecamatan dengan total luas lahan terbakar mencapai sekitar 6.700,57 hektare. Sementara itu, dampak kekeringan tercatat melanda 84 desa di 17 kecamatan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla dan kekeringan masih membutuhkan perhatian serta keterlibatan berbagai pihak. Selain pengendalian kebakaran, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak kekeringan, khususnya ketersediaan air bersih, juga menjadi salah satu prioritas dalam pelaksanaan penanganan.
Dalam upaya penanggulangan dampak kekeringan, BPBD Kabupaten Banjar hingga 25 Oktober 2026 telah menyalurkan bantuan air bersih sebanyak kurang lebih 4.109.700 liter melalui 96 titik pengantaran. Penyaluran tersebut dilaksanakan untuk membantu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat di wilayah yang mengalami keterbatasan pasokan air akibat musim kemarau.
Melalui perpanjangan status tanggap darurat ini, Pemerintah Kabupaten Banjar diharapkan dapat semakin mengoptimalkan langkah-langkah penanganan, baik dalam pengendalian karhutla maupun penanganan dampak kekeringan. Koordinasi lintas sektor bersama TNI, Polri, instansi terkait, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta unsur masyarakat terus diperlukan agar penanganan dapat berjalan secara terpadu dan efektif.
BPBD Kabupaten Banjar melalui Pusdalops-PB juga terus melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi terkait perkembangan kejadian bencana sebagai bahan koordinasi dan tindak lanjut penanganan di lapangan. Kesiapsiagaan personel dan dukungan sarana prasarana menjadi bagian penting dalam memastikan respons terhadap kejadian bencana dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan.
Pemerintah Kabupaten Banjar mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, serta menggunakan air secara bijak selama musim kemarau. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan kejadian kebakaran maupun kondisi darurat lainnya kepada pihak berwenang.
Perpanjangan status tanggap darurat hingga 10 November 2026 diharapkan dapat mendukung kesinambungan upaya penanganan serta memperkuat sinergi seluruh unsur dalam menghadapi bencana karhutla dan kekeringan di Kabupaten Banjar, sehingga dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan lingkungan dapat diminimalkan.



